UU NO 21 TAHUN 2008 dan PSAK 59
UU No 21 Tahun 2008 adalah Undang-undang tentang Perbankan Syariah, berlaku sejak 16 juni 2008.
- Dengan telah berlakunya UU tentang perbankan syariah, maka terdapat dua UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 tahun1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998, dan UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
- Dalam definisi prinsip syariah terdapat dua hal penting, yaitu: (a) rinsip syariah adalah prinsip hukum islam, dan (b) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
- Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masayarakat, juga melakukan fungsi sosial, yaitu: (a) dalam bentuk lembaga Baitul mal yang menerima dana zakat, infaq, sedekah hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (b) Dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola yang di tunjuk (pasal 4).
- Pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan saha Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
- Selain mendirikan bank syariah atau UUS baru pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi bank syariah. Namun bank syariah tidak boleh diubah menjadi bank konvensional (pasal 5).
- Bank umum syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dan/ badan hukum indonesia, WNI danatau badan hukum indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau pemerintah daerah. sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau badab hukum indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum indonesia dan pemerintah daerah (pasal 9).
- UU perbankan syariah hanya mengenal bentuk badan hukum perseroan terbatas (pasal 7). setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambil alihan bank syariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari bank indonesia. Hasil penggabungan dan peleburan antara bank syariah dengan bank lainnya diwajibkan untuk menjadi bank syariah (pasal 17).
- Istilah bank perkreditan rakyat yang diubah menjadi bank pembiayaan rakyat syariah. perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdsarakan prinsip syariah.
- Secara umum bank syariah dan uus dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung dilantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (pasal 24 dan 25). bagi BPRS, selain larangan tersebut, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (pasal 25)
- UU perbankan syariah juga mewajibkan dibentuknya dewan pengawas syariah disetiap bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki UUS, dengan tugas antara lain memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah (pasal 32). dewan pengawas syariah tersebut diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi majelis ulama indonesia.
- Peraturan mengenai rahasia bank pada umumnya sama dengan UU perbankan konvensional, yang wajib dirahasiakan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah peenyimpan dan simpanannya, serta kewajiban tersebut berlaku bagi bank dan pihak terafiliasi. Beberapa pengaturan mengenai rahasia bank dalam uu perbankan syariah yang berbeda dengan UU perbankan konvensional, antara lain: a. Tidak diaturnya pengecualian rahasia bank untuk kepentingan piutang yang telah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, seperti halnya yang diatur dalam UU perbankan konvensional. dengan demikian pengecualian rahasia bank yang dapat dimintakan izinnya ke BI terbatas hanya untuk kepentingan perpajakan, dan kepentingan peradilan dalam perkara pidana. disamping itu terdapat pengecualian lainnya yang tidak memerlukan izin dari BI, yaitu dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah, serta bagi ahli waris yang sah dalam hal nasabah telah meninggal dunia. b. Pengaturan mengenai penyidik diperluas, tidak hanya terbatas pada jaksa atau polisi, tetapi berlaku juga bagi penyidik lain yang diberi wewenang berdsarkan UU (pasal 43). dengan demikian para penyidik diluar polisi atau jaksa dapat meminta keterangan mengenai rahasia bank, namun permintaan tersebut tetap diajukan oleh pimpinan instansi/departemen atau setingkat menteri.
- Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan negara apabila dalam akad telah diperjanjikansebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (pasal 55)
- Dalam aturan peralihan telah diatur mengenai batasan UUS menjadi bank umum syariah, mengingat UUS hanya bersifat sementara, yaitu: a. Dalam hal bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, maka bank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi bank umum syariah; atau b. 15 tahun sejak berlakunya undang-undang perbankan syariah, maka bank umum konvensional yang memiliki uus wajib melakukan pemisahan UUS yang dimilikinya menjadi bank umum syariah.
PSAK 59
Sejak tahun 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun Entitas Syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk pertama dewan standar akuntansi keuangan (DSAK) - ikatan akuntansi indonesia (IAI) untuk entitas syariah dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di indonesia. PSAK 59 dan akuntansi perbankan syariah dan kerangka dasar penyusunan laporan keuangan bank syariah ini disahkan tanggal 1 Mei 2002 dan yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2003. Adapun kronologis penyusunan PSAK perbankan syariah dijelaskan oleh Yanto (2003), yaitu:
- Januari-Juli 1999, masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah.
- Juli 1999, usulan masuk agenda dewan konsultan SAK
- Agustus 1999, dibentuk tim penyusunan pernyataan SAK Bank Syariah
- Desember 2000, tim penyusunan menyelesaikan konsep exposure draft.
- 1 Juli 2001, exposure draft disahkan mengenai kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK akuntansi perbankan syariah.
- 1 Mei 2002, pengesahan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK akuntansi keuangan syariah
- 1 Januari 2003, mulai berlaku kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK akuntansi syariah.
Komentar
Posting Komentar